Minggu, 14 Juli 2019

Pengertian Umroh, Hukum, Syarat, Rukun, dan Wajib Umroh

Umroh adalah mengunjungi Ka’bah (Baitullah) untuk melaksanakan serangkaian kegiatan ibadah (Thawaf, Sa’i, dan Tahalul) dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an maupun sunnah Rasulillah SAW.
Hukum Melaksanakan Umroh Dalam Agama Islam terdapat 5 hukum yaitu (Wajib, Haram, Sunah, Makruh, dan Mubah) Sedangkan hukum pelaksanaan Umroh ini menurut para ulama adalah Sunnah bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya. Artinya mampu disini ada banyak hal. Bisa mampu secara materi, mampu secara kesehatan dan lainnya. Sedangkan menurut beberapa ulama ada yang Mewajibkannya kebada orang yang sudah memenuhi syarat dan mampu dalam bidang keuangannya sedangkan dia belum pernah melaksanakan.
Syarat Umroh
  1. Beragama Islam
  2. Baligh
  3. Berakal Sehat
  4. Merdeka / Bukan Budak
  5. Mampu
Syarat Rukun Umroh
  1. Niat Ihram dan Miqat
  2. Thawaf
  3. Sa’i
  4. Tahalul (memotong sebagian rambut)
  5. Tartib
Syarat Wajib Umroh
  1. Niat Berihram Umroh di Miqat
  2. Meninggalkan segala larangan saat Berihram

Larangan Selama Melaksanakan Ihram Umroh

Bagi Laki - Laki
  1. Menutup Kepala atau sebagaian darinya.
  2. memakai pakaian berjahit.
  3. memakai sarung tangan.
  4. menanggalkan rambut dari seluruh anggota badan.
  5. Mengerat atau memotong kuku.
  6. Memakai wangi - wangian.
  7. Memakai minyak rambut diseluruh bagian tubuh kecuali yang tumbuh di pipi dan dahi.
  8. Memotong/menebang atau mencabut pokok - pokok tumbuhan di tanah haram.
  9. Berburu binatang di tanah haram maupun di tanah suci
  10. Melakukan Persetubuhan.
  11. Mengawinkan,Berkawin, dan Menerima wakil kawin.
Bagi Perempuan
  1. Menutup Muka
  2. memakai sarung tangan.
  3. menanggalkan rambut dari seluruh anggota badan.
  4. Mengerat atau memotong kuku.
  5. Memakai wangi — wangian.
  6. Memakai minyak rambut.
  7. Memotong/menebang atau mencabut pokok — pokok tumbuhan di tanah haram.
  8. Berburu binatang di tanah haram maupun di tanah suci
  9. Melakukan Persetubuhan.
  10. Mengawinkan,Berkawin, dan Menerima wakil kawin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Biaya umroh Murah Bandung

Terpopuler